JENIS PAJAK PROVINSI

Seperti yang telah diatur pada Pasal 2 ayat 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi. baca lebih lanjut

Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. baca lebih lanjut

Wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik/produsen dan importir roko yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. baca lebih lanjut

Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat. baca lebih lanjut

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas  jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. baca lebih lanjut