PAJAK ROKOK

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku No. 1 Tahun 2016

OBJEK PAJAK

Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
Dikecualikan dari Objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

SUBJEK PAJAK

Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Pajak Rokok dipungut oleh Instansi yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungut cukai rokok.

DASAR PENGENAAN PAJAK

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok

TARIF PAJAK

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

PENGGUNAAN PAJAK ROKOK

Penerimaan hasil pungutan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud, dibagi sebagai berikut :
a. sebesar 30% (lima puluh persen) untuk daerah provinsi
b. sebesar 70% (lima puluh persen) untuk daerah Kabupaten/Kota.


Hasil penerimaan Pajak Rokok, termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.