PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DEFINISI

Berdasarakan Peraturan Daerah Provinsi Maluku No.1 Tahun 2016, PKB dipungut Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

OBJEK PAJAK

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah Kendaraan Bermotor beserta gandengannya yang dioperasikan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (5 Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (7 Gross Tonnage).


Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud adalah :


a. kereta api;
b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;dan
c. kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yangmemperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

SUBJEK PAJAK

Subyek PKB adalah Orang pribadi, Badan atau Instansi Pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Wajib PKB adalah orang pribadi, Badan atau Instansi Pemerintah yang memiliki Kendaraan Bermotor.


Yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah:
a. untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya;
b. untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya;dan
c. untuk Instansi Pemerintah adalah pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

TARIF PAJAK

Dasar Pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 unsur pokok:
a. NJKB
b. bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.


Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan diluar jalan umum, termasuk alat berat, alat besar dan kendaraan di air, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.


Bobot sebagaimana dimaksud, dinyatakan dalam Koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut;


a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi,dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.


NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud adalah harga rataan yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
NJKB sebagaimana dimaksud, ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan desember tahun pajak sebelumnya.
Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh factor:


a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi selinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuatan Kendaraan Bermotor;
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan import barang.


Bobot sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan faktor:
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya atau jenis bahan bakar lainnya;dan
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan
jenis mesin 2 (dua) tak atau 4 (empat) tak, dan isi silinder.
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud, ditinjau kembali setiap Tahun.

Dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Tarif PKB bukan umum ditetapkan sebesar :


a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 2% (dua persen); dan
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebagai berikut :

  1. kendaraan Bermotor ke 2 (dua) dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
  2. Kendaraan Bermotor ke 3 (tiga) dan seterusnya dikenakan tarif pajak Progresif sebesar 3% (tiga persen).

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas orang pribadi nama dan atau alamat yang sama.
Tarif PKB Umum sebesar 1% (satu persen).
Tarif PKB pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial, TNI / Polri dan kendaraan lainnya sebesar 1% (satu persen).
Tarif PKB Ambulance, Pemadan Kebakaran, sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Tarif Pajak Kendaraan Alat Berat dan Alat Besar sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Besaran pokok PKB terutang dihitung dengan cara mengalikantarif sebagaimana dimaksud, dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (9).

MASA PAJAK

PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (Dua Belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Kewajiban PKB yang karena suatu hal masa PKB-nya tidak sampai 12 (dua belas) bulan maka besarnya Pajak Terutang berdasarkan jumlah bulan berjalan.
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.
PKB terutang dalam masa PKB terjadi pada saat terbitnya SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Untuk kewajiban PKB sebagaimana dimaksud, karena keadaan Kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (Dua Belas) Bulan, dapat dilakukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restistusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan
sarana transportasi umum.

DENDA PAJAK

PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
PKB dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB yang harus dibayar bertambah.
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pambayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Anggsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pajak Yang Terutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat keputusan pembetulan, Surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
Penagihan Pajak dengan surat paksa dilakukan berdasarkan peraturan perundang-Undangan.