PAJAK AIR PERMUKAAN

DEFINISI

Berdasarkan Peraturan Daerah Maluku No. 1 Tahun 2016, PAP dipungut Pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Permukaan

OBJEK PAJAK

Objek PAP adalah Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
Dikecualikan dari Objek PAP adalah Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan untuk Keperluan dasar Rumah Tangga, Pengairan Pertanian dan Perikanan Rakyat, dengan Tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan

SUBJEK PAJAK

Subjek PAP adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
Wajib PAP adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Permukaan.

TARIF PAJAK

Dasar Pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagaimana dimaksud, dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor berikut :


a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air;
f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.


Ketentuan mengenai Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan diatur dengan Peraturan Gubernur.

Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

DENDA PAJAK

Masa PAP adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender terhitung mulai saat pengambilan dan /atau pemanfaatan air permukaan.