Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan bahwa hingga Desember 2021 ada 148 juta kendaraan yang teregistrasi, namun sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang.

“Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” ucap Rivan dikutip dari laman Jasa Raharja, Kamis (21/7/2022). Sosialisasi terhadap rencana ini dilakukan melalui publikasi media TV, media sosial, flyer dan webinar, serta melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan, lalu sosialisasi dan edukasi kepada Pemda. Untuk penerapannya ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record selama 12, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBNII) serta penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan. Sejumlah provinsi telah telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Program ini merupakan langkah pemerintah meringankan tanggung jawab denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *