Layanan pengesahan STNK setiap tahun , pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji.
Syarat dan Ketentuan
- E-KTP Asli pemilik sesuai data di STNK.
- STNK Asli.
- BPKB Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Mekanisme
1. PENDAFTARAN
- Wajib pajak melaksanakan pendaftaran diloket roda 2 maupun roda 4
- Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan
- petugas pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
2. PENETAPAN
- Setelah menerima berkas dari pendaftaran kemudian ditetapkan pajak dan jasa raharja
- Bagian penetapan memeriksa kebenaran pajak dan jasa raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bagian penetapan menyerahkan berkas kepada bagian pembayaran
3. PEMBAYARAN
- Setelah menerima ketetapan pajak dan jasa raharja dari bagian penetapan, petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD
- Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Tempat
- Samsat Kota Ambon, Jl. Pengeringan Pantai Mardika, Kel Waihong, Kota Ambon, Maluku
Waktu
Hari Senin s.d. Jumat : pukul 08.00-15.00