SAMSAT Drive Thru

Layanan pengesahan STNK setiap tahun , pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan restoran cepat saji.

Syarat dan Ketentuan

 
  1. E-KTP Asli pemilik sesuai data di STNK.
  2. STNK Asli.
  3. BPKB Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Mekanisme

 

1. PENDAFTARAN

  • Wajib pajak melaksanakan pendaftaran diloket roda 2 maupun roda 4
  • Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan
  • petugas pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK

2. PENETAPAN

  • Setelah menerima berkas dari pendaftaran kemudian ditetapkan pajak dan jasa raharja
  • Bagian penetapan memeriksa kebenaran pajak dan jasa raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bagian penetapan menyerahkan berkas kepada bagian pembayaran

3. PEMBAYARAN

  • Setelah menerima ketetapan pajak dan jasa raharja dari bagian penetapan, petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD
  • Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

 

Tempat

  • Samsat Kota Ambon, Jl. Pengeringan Pantai Mardika, Kel Waihong, Kota Ambon, Maluku

Waktu

Hari Senin s.d. Jumat : pukul 08.00-15.00