RETRIBUSI DAERAH

DEFINISI

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas  jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial untuk memperoleh keuntungan dan berorientasi pada harga pasar karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

OBJEK RETRIBUSI

I. Retribusi Jasa Umum

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan;
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

II. Retribusi Jasa Usaha

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air;
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

III. Retribusi Perizinan Tertentu

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;
  4. Retribusi Izin Trayek;
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
  6. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). (Berdasarkan PP No. 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

JENIS RETRIBUSI

Jenis Retribusi dibagi menjadi 3 Jenis Retribusi Jasa, yaitu :

  • Jenis Retribusi Jasa Umum meliputi:
    a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan
    b. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  • Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi:
    a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
    b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
    c. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
    d. Retribusi Penyeberangan di Air;
    e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ; dan
    d. Retribusi Terminal.
  • Jenis Retribusi Perijinan Tertentu meliputi:
    a. Retribusi Ijin Trayek;
    b. Retribusi Ijin Usaha Perikanan;
    c. Retribusi Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

JENIS PUNGUTAN

1 . Retribusi Pelayanan Kesehatan :

  • Rawat Jalan
  • Rawat Darurat
  • Ambulance
  • Rawat Inap
  • Tarif Tindakan
  • Tarif Pemeriksaan Penunjang
  • Pemeriksaan Fisik
  • Kimia Klinik
  • Urine
  • Skrining Narkoba
  • Hematologi
  • Immunologi
  • Kimia Kesehatan
  • Pelayanan Kesehatan Hewan
  • Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan
  • Pelayanan Poliklinik Rawat Inap
  • Pelayanan Operasi / Bedah
  • Pemeriksaan Penunjang
  • Vaksinasi
  • Pelayanan Lainnya
  • Pengujian Kimia Darah

2 . Retribusi Pelayanan Pendidikan

  • Pelatihan Struktural Kepemimpinan
  • Pelatihan Dasar CPNS dan Pelatihan Prajabatan
  • Pelatihan Teknis dan Sosiokultural, Pelatihan Fungsional, dan Pelatihan Kebahasaan

3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  • Retribusi Penyewaan Tanah
  • Sewa Lahan di dalam sempadan jalan milik Provinsi
  • Retribusi Pemakaian Laboratorium
  • Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan
  1. Pengujian Penyakit Hewan
  2. Pengujian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
  3. Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan/Bahan Pakan
  4. Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
  5. Pengujian Mutu Pestisida dan Pupuk
  • Pengujian Alat Mesin Pertanian
  • Layanan pengujian di Laboratorium ESDM
  • Layanan pengujian di Laboratorium Lingkungan Hidup
  • Layanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
  • Layanan Penggunaan Mesin Industri
  • Pemeriksaan Mutu Benih/Bibit Tanaman Perkebunan
  • Pemeriksaan dan Sertifikasi Benih Tanaman Hutan
  • Layanan Pengujian Laboratorium Bahan Konstruksi  (Penambahan obyek retribusi baru)
  • Retribusi Pemakaian Ruangan
  • Sewa sarana/ruang di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan
  • Sewa sarana/ruang di lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
  • Sewa sarana/ruang/lahan di lingkungan Dinas Sosial dan UPTD lingkup Dinas Sosial
  • Sewa sarana/ruang di BPSDM
  • Sewa sarana/ruang mess
  • Sewa Lahan Usaha di Saparua
  • Sewa hunian dan sarana di Rusunawa
  • Sewa sarana/ruang di lingkup Dinas Perhubungan
  • Layanan Jasa Kebandarudaraan Nusawiru
  • Sewa sarana/ruang
  • Sewa Sarana di Anjungan Jabar TMII

4. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

  • Retribusi Tempat Rekreasi TAHURA   (Dihapus, beralih menjadi BLUD)
  • Sewa sarana olahraga

5. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

  • Penjualan Bibit atau Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
  • Penjualan Bibit Ternak
  • Penjualan Produksi Hasil Usaha Perikanan
  • Penjualan Bibit atau Benih Tanaman Perkebunan

6. Retribusi Pelayanan Terminal

  • Pelayanan  Terminal
  • Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha
  • Penyediaan Fasilitas Lainnya di Lingkungan Terminal

SUBJEK DAN OBJEK RETRIBUSI

Subjek Retribusi

Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang dan/ atau Badan yang menikmati pelayanan kesehatan di Balai.

Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu orang pribadi dan / atau Badan yang menggunakan dan / atau mendapatkan manfaat atas pemakaian kekayaan Daerah.

Obyek Retribusi

Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah setiap pelayanan kesehatan di Balai berupa:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan non medik; dan
c. pelayanan laboratorium.

Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi:
a. tanah;
b. bangunan;
c. ruangan;
d. tempat penginapanj pesanggrahanj vila; dan
e. peralatan laboratorium dan pelayanan.

Dikecualikan dari objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud diatas, yaitu:
a. pemakaian Kekayaan Daerah untuk pelayanan umum; dan
b. penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah seperti pemasangan tiang listrik / telepon serta penanaman / pembentangan kabel listrik / telepon di tepi jalan umum.

MASA RETRIBUSI

Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.